HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
A. Latar Belakang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau biasa
disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara
untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi Universal ham 10
desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai
manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di Inggris pada
tahun 1252 yang kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal
pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang
kurang memuaskan. Banyak factor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia
terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara
(kontras, 2004;160).
B. Pengertian dan Definisi HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada setiap diri manusia sejak awal dilahirkan yang ber aku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
Dunia :
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
Ø Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Ø Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Ø Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Ø Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi
politik / Political Right
Ø Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø Hak ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø Hak membuat
dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
Ø Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi
hukum / Legal Equality Right
Ø Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø Hak untuk
menjadi pegawai negeri sipil / pns
Ø Hak mendapat
layanan dan perlindungan hokum
4. Hak asasi
Ekonomi / Property Rigths
Ø Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
Ø Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
Ø Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
Ø Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
Ø Hak memiliki
dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak asasi
Peradilan / Procedural Rights
Ø Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
Ø Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum
6. Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
Ø Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø Hak
mendapatkan pengajaran
Ø Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
C.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku
untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak
bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
D.
Hak Asasi Manusia pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
1. HAM menurut
konsep Negara-negara Barat;
Ø Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
Ø Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
Ø Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
Ø Hak asasi
lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
2. HAM menurut
konsep sosialis;
Ø Hak asasi
hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
Ø Hak asasi
tidak ada sebelum Negara ada.
Ø Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
3. HAM menurut
konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika;
Ø Tidak boleh
bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
Ø Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
Ø Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
4. HAM menurut
konsep PBB;
Konsep HAM
ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk
hidup.
Ø Kemerdekaan
dan keamanan badan.
Ø Hak untuk
diakui kepribadiannya menurut hukum.
Ø Hak untuk
mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
Ø Hak untuk
masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
Ø Hak untuk
mendapat hak milik atas benda.
Ø Hak untuk
bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
Ø Hak untuk
bebas memeluk agama.
Ø Hak untuk
mendapat pekerjaan.
Ø Hak untuk
berdagang.
Ø Hak untuk
mendapatkan pendidikan.
Ø Hak untuk
turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat.
Ø Hak untuk
menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
E. Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip
bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional
yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai
gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
F. Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
sumeber :
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/