Sabtu, 01 November 2014



  HAK ASASI MANUSIA ( HAM )















A.    Latar Belakang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi Universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di Inggris pada tahun 1252 yang kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak factor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).

B.     Pengertian dan Definisi HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak awal dilahirkan yang ber aku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
      1.      Hak asasi pribadi / personal Right
Ø  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
Ø  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Ø  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Ø  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang   diyakini masing-masing
     2.      Hak asasi politik / Political Right
Ø  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
Ø  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
     3.      Hak asasi hukum / Legal Equality Right
Ø  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
Ø  Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
     4.      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
Ø  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
Ø  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
Ø  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
Ø  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
Ø  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
     5.      Hak asasi Peradilan / Procedural Rights
Ø  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di  mata hukum
     6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Ø  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø  Hak mendapatkan pengajaran
Ø  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

C.     Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
    1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
     2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
     3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

D.    Hak Asasi Manusia pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
      1.      HAM menurut konsep Negara-negara Barat;
Ø  Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
Ø  Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
Ø  Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
Ø  Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
       2.      HAM menurut konsep sosialis;
Ø  Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
Ø  Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
Ø  Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
       3.      HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika;
Ø  Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
Ø  Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
Ø  Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
       4.      HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø  Hak untuk hidup.
Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan.
Ø  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum.
Ø  Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
Ø  Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
Ø  Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
Ø  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
Ø  Hak untuk bebas memeluk agama.
Ø  Hak untuk mendapat pekerjaan.
Ø  Hak untuk berdagang.
Ø  Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Ø  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat.
Ø  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

E.     Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  1. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  2. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  3. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  4. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  5. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  6. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  7. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  8. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  9. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
F.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
 

sumeber :
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
http://fuadmahfuddin13.wordpress.com/2014/03/18/makalah-pelanggaran-ham/